RSS

Land Development Control

Penataan ruang merupakan suatu terminologi yang relatif baru dikembangkan di Indonesia. Secara legal terminologi ini diperkenalkan melalui UU No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang pada tanggal 13 Oktober 1992. Terminologi ini mereduksi istilah perencanaan kota. Seiring dengan perkembangan pembangunan dan kebutuhan akan UU yang lebih dapat mengakomodasi perkembangan Indonesia maka UU Penataan Ruang diganti dengan UU No. 26 Tahun 2007  pada tanggal 26 April 2007.

Dalam UU No. 26/2007, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Land Development Control di Indonesia yang masuk dalam ranah pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

Korlena

 

1 responses to “Land Development Control

  1. fadrinm

    26 Juli 2011 at 22:20

    land development memang sangat perlu, hal ini terkait kondisi peremajaan kawasan perkotaan, metode ini juga sangat diperlukan untuk beberapa daerah pemekaran di Indonesia

     

Tinggalkan komentar