RSS

Arsip Penulis: Korlena

Tentang Korlena

Lahir di kota Palembang, terkenal dengan kuliner khasnya pempek dan Sungai Musi. Menghabiskan masa kecil hingga bekerja di kota ini.

Danau Cala: Riverside Village

Desa Danau Cala terletak memanjang di tepian  Sungai Musi dan secara administrasi berada di Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Desa ini dipimpin Kepala Desa dan terbagi dalam empat dusun yang masing-masing dipimpin Kepala Dusun. Mata pencaharian penduduk terutama dari perikanan dan hasil pertanian seperti kebun karet, buah-buahan jeruk, kelapa, semangka, palawija dan berbagai sayuran. Sungai Musi menjadi sumber air yang utama disamping  sumur galian yang menjadi sumber air minum.

Desa Danau Cala memanjang di tepian Sungai Musi
Desa Danau Cala memanjang di tepian Sungai Musi
Aktifitas penduduk desa di atas batang Sungai Musi.

 
10 Komentar

Ditulis oleh pada 2 Agustus 2011 inci Village & Kampong

 

Pasir di Parangtritis

Pantai Parangtritis, pantai paling terkenal di Yogyakarta. Pantai ini menawarkan kegembiraan bagi pengunjungnya. Terletak 27 km Selatan Kota Yogyakarta, dapat dijangkau dengan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi. Sore hari dalah saat terbaik untuk mengunjungi pantai ini karena dapat menyaksikan langsung matahari terbenam atau sunset dengan memancarkan sinarnya yang kekuningan di atas air laut. Suasana romantis bakal terasa kala kita duduk di pasirnya yang lembut sambil merasakan hembusan angin laut. Namun bila tidak beruntung, sunset tidak begitu terlihat jelas karena awan tebal menutupinya.

Bila udara tidak terlalu dingin, mandi di pantai ini sangat menyenangkan. Pantainya  luas dengan ombak yang datang silih berganti dan pasirnya yang lembut. Namun harus berhati-hati karena terkadang ombak besar datang tiba-tiba. Bila puas bermain dengan air laut dan  merasa haus,  banyak pedagang menjual minuman ringan dan kelapa muda serta jagung bakar. Sambil duduk lesehan diatas gelaran tikar, kita dapat menikmati suasana pantai. Bagi yang ingin menyusuri pantai lebih jauh dapat menyewa ATV (All-terrain Vechile).  Selain itu ada juga persewaan bendi, kereta untuk 2 orang yang ditarik oleh seekor kuda, cukup membayar Rp.20.00,- saja kita dapat diantar menyusuri pantai hingga ke ujung timur pantai Parangtritis dimana terdapat gugusan karang yang indah. Penduduk setempat menyebutnya Pantai karang. Disini banyak karang dengan strukturnya yang banyak rongga, sangat indah dan menarik. Namun harus berhati-hati karena karang tersebut sangat keras dan tajam sehingga bisa melukai kulit.

Yogya, 21 Maret 2011

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Maret 2011 inci Tidak Dikategorikan

 

Merapi “membangun” 2010

Siapa yang tidak pernah mendengar  “Gunung Merapi”? Mayoritas masyarakat Indonesia pernah mendengar nama gunung berapi teraktif yang ada wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah ini.

Gunung Merapi setelah erupsi 2010 (25 Desember 2010)

Gunung yang dianggap sebagian masyarakat menyimpan misteri sekaligus penuh dengan daya tarik dibalik keaktifannya yang berbahaya. Karena itu pernah ada sinetron Misteri Gunung Merapi yang mencoba menjadikan hal ini sebagai setting cerita. Namun bagi masyarakat yang hidup di lereng Merapi sendiri, gunung ini memberikan banyak manfaat dan melaluinya Rahmat Allah SWT diberikan kepada mereka. Abu vulkanik yang menyuburkan pertanian, material pasir yang berlimpah sebagai sumber mata pencaharian, sumber mata air yang bersih dan  masih banyak manfaat lainnya. Karena itu bagi sebagian masyarakat, aktifitas Merapi yang meningkat atau disebut dengan erupsi, lebih dianggap bahwa Merapi sedang membangun bukan meletus. Merapi sedang membangun. Demikian yang dikatakan oleh seorang penjaga Gunung Merapi yang terkenal, Mbah Maridjan.

Mbah Maridjan, Sang Guardian of Merapi (Sumber: Tarko SUDIARNO/AFP/Getty Images dalam rovicky wordpress.com)

Berikut sejarah Gunung Merapi sejak 700.000 tahun yang lalu (sumber: Badan Geologi dalam Rovicky.wordpress.com).

SEJARAH GEOLOGI

Hasil penelitian stratigrafi menunjukkan sejarah terbentuknya Merapi sangat kompleks. Wirakusumah (1989) membagi Geologi Merapi menjadi 2 kelompok besar yaitu Merapi Muda dan Merapi Tua. Penelitian selanjutnya (Berthomier, 1990; Newhall & Bronto, 1995; Newhall et.al, 2000) menemukan unit-unit stratigrafi di Merapi yang semakin detil. Menurut Berthommier,1990 berdasarkan studi stratigrafi, sejarah Merapi dapat dibagi atas 4 bagian :

PRA MERAPI (+ 400.000 tahun lalu)

Disebut sebagai Gunung Bibi dengan magma andesit-basaltik berumur ± 700.000 tahun terletak di lereng timur Merapi termasuk Kabupaten Boyolali. Batuan gunung Bibi bersifat andesit-basaltik namun tidak mengandung orthopyroxen. Puncak Bibi mempunyai ketinggian sekitar 2050 m di atas muka laut dengan jarak datar antara puncak Bibi dan puncak Merapi sekarang sekitar 2.5 km. Karena umurnya yang sangat tua Gunung Bibi mengalami alterasi yang kuat sehingga contoh batuan segar sulit ditemukan.

MERAPI TUA (60.000 – 8000 tahun lalu)

Pada masa ini mulai lahir yang dikenal sebagai Gunung Merapi yang merupakan fase awal dari pembentukannya dengan kerucut belum sempurna. Ekstrusi awalnya berupa lava basaltik yang membentuk Gunung Turgo dan Plawangan berumur sekitar 40.000 tahun. Produk aktivitasnya terdiri dari batuan dengan komposisi andesit basaltic dari awanpanas, breksiasi lava dan lahar.

MERAPI PERTENGAHAN (8000 – 2000 tahun lalu)

Terjadi beberapa lelehan lava andesitik yang menyusun bukit Batulawang dan Gajahmungkur, yang saat ini nampak di lereng utara Merapi. Batuannya terdiri dari aliran lava, breksiasi lava dan awan panas. Aktivitas Merapi dicirikan dengan letusan efusif (lelehan) dan eksplosif. Diperkirakan juga terjadi letusan eksplosif dengan “de¬bris-avalanche” ke arah barat yang meninggalkan morfologi tapal-kuda dengan panjang 7 km, lebar 1-2 km dengan beberapa bukit di lereng barat. Pada periode ini terbentuk Kawah Pasarbubar.

MERAPI BARU (2000 tahun lalu – sekarang)

Dalam kawah Pasarbubar terbentuk kerucut puncak Merapi yang saat ini disebut sebagai Gunung Anyar yang saat ini menjadi pusat aktivitas Merapi. Batuan dasar dari Merapi diperkirakan berumur Merapi Tua. Sedangkan Merapi yang sekarang ini berumur sekitar 2000 tahun. Letusan besar dari Merapi terjadi di masa lalu yang dalam sebaran materialnya telah menutupi Candi Sambisari yang terletak ± 23 km selatan dari Merapi. Studi stratigrafi yang dilakukan oleh Andreastuti (1999) telah menunjukkan bahwa beberapa letusan besar, dengan indek letusan (VEI) sekitar 4, tipe Plinian, telah terjadi di masa lalu. Letusan besar terakhir dengan sebaran yang cukup luas menghasilkan Selokopo tephra yang terjadi sekitar sekitar 500 tahun yang lalu. Erupsi eksplosif yang lebih kecil teramati diperkirakan 250 tahun lalu yang menghasilkan Pasarbubar tephra.

SEJARAH ERUPSI

Tipe erupsi Gunung Merapi dapat dikategorikan sebagai tipe Vulkanian lemah. Tipe lain seperti Plinian (contoh erupsi Vesuvius tahun 79) merupakan tipe vulkanian dengan daya letusan yang sangat kuat. Erupsi Merapi tidak begitu eksplosif namun demikian aliran piroklastik hampir selalu terjadi pada setiap erupsinya. Secara visual aktivitas erupsi Merapi terlihat melalui proses yang panjang sejak dimulai dengan pembentukan kubah lava, guguran lava pijar dan awanpanas (pyroclastic flow).

Merapi termasuk gunungapi yang sering meletus. Sampai Juni 2006, erupsi yang tercatat sudah mencapai 83 kali kejadian. Secara rata-rata selang waktu erupsi Merapi terjadi antara 2 – 5 tahun (periode pendek), sedangkan selang waktu periode menengah setiap 5 – 7 tahun. Merapi pernah mengalami masa istirahat terpanjang selama >30 tahun, terutama pada masa awal keberadaannya sebagai gunungapi. Memasuki abad 16 kegiatan Merapi mulai tercatat cukup baik. Pada masa ini terlihat bahwa waktu istirahat terpanjang pernah dicapai selama 71 tahun ketika jeda antara tahun 1587 sampai dengan tahun 1658.

Evolusi Gunung Merapi

Sejarah letusan gunung Merapi mulai dicatat (tertulis) sejak tahun 1768. Namun demikian sejarah kronologi letusan yang lebih rinci baru ada pada akhir abad 19. Ada kecenderungan bahwa pada abad 20 letusan lebih sering dibanding pada abad 19. Hal ini dapat terjadi karenapencatatan suatu peristiwa pada abad 20 relatif lebih rinci. Pemantauan gunungapi juga baru mulai aktif dilakukan sejak awal abad 20. Selama abad 19 terjadi sekitar 20 letusan, yang berarti interval letusan Merapi secara rata-rata lima tahun sekali. Letusan tahun 1872 yang dianggap sebagai letusan terakhir dan terbesar pada abad 19 dan 20 telah menghasilkan Kawah Mesjidanlama dengan diameter antara 480-600m. Letusan berlangsung selama lima hari dan digolongkan dalam kelas D. Suara letusan terdengar sampai Kerawang, Madura dan Bawean. Awanpanas mengalir melalui hampir semua hulu sungai yang ada di puncak Merapi yaitu Apu, Trising, Senowo, Blongkeng, Batang, Woro, dan Gendol.

Awanpanas dan material produk letusan menghancurkan seluruh desa-desa yang berada di atas elevasi 1000m. Pada saat itu bibir kawah yang terjadi mempunyai elevasi 2814m (;bandingkan dengan saat ini puncak Merapi terletak pada elevasi 2968m). Dari peristiwa-peristiwa letusan yang telah lampau, perubahan morfologi di tubuh Gunung dibentuk oleh lidah lava dan letusan yang relatif lebih besar. Gunung Merapi merupakan gunungapi muda. Beberapa tulisan sebelumnya menyebutkan bahwa sebelum ada Merapi, telah lebih dahuiu ada yaitu Gunung Bibi (2025m), lereng timurlaut gunung Merapi. Namun demikian tidak diketahui apakah saat itu aktivitas vulkanik berlangsung di gunung Bibi. Dari pengujian yang dilakukan, G. Bibi mempunyai umur sekitar 400.000 tahun artinya umur Merapi lebih muda dari 400.000 tahun. Setelah terbentuknya gunung Merapi, G. Bibi tertimbun sebagian sehingga saat ini hanya kelihatan sebagian puncaknya. Periode berikutnya yaitu pembentukan bukit Turgo dan Plawangan sebagai awal lahirnya gunung Merapi. Pengujian menunjukkan bahwa kedua bukit tersebut berumur sekitar maksimal 60.000 tahun (Berthomrnier, 1990). Kedua bukit mendominasi morfologi lereng selatan gunung Merapi.

Pada elevasi yang lebih tinggi lagi terdapat satuan-satuan lava yaitu bukit Gajahmungkur, Pusunglondon dan Batulawang yang terdapat di lereng bagian atas dari tubuh Merapi. Susunan bukit-bukit tersebut terbentuk paling lama pada, 6700 tahun yang lalu (Berthommier,1990). Data ini menunjukkan bahwa struktur tubuh gunung Merapi bagian atas baru terbentuk dalam orde ribuan tahun yang lalu. Kawah Pasarbubar adalah kawah aktif yang menjadi pusat aktivitas Merapi sebelum terbentuknya puncak.

Diperkirakan bahwa bagian puncak Merapi yang ada di atas Pasarbubar baru terbentuk mulai sekitar 2000 tahun lalu. Dengan demikian jelas bahwa tubuh gunung Merapi semakin lama semakin tinggi dan proses bertambahnya tinggi dengan cepat nampak baru beberapa ribu tahun lalu. Tubuh puncak gunung Merapi sebagai lokasi kawah aktif saat ini merupakan bagian yang paling muda dari gunung Merapi. Bukaan kawah yang terjadi pernah mengambil arah berbeda-beda dengan arah letusan yang bervariasi. Namun demikian sebagian letusan mengarah ke selatan, barat sampai utara. Pada puncak aktif ini kubah lava terbentuk dan kadangkala terhancurkan oleh letusan. Kawah aktif Merapi berubah-ubah dari waktu ke waktu sesuai dengan letusan yang terjadi. Pertumbuhan kubah lava selalu mengisi zona-zona lemah yang dapat berupa celah antara lava lama dan lava sebelumnya dalam kawah aktif Tumbuhnya kubah ini ciapat diawali dengan letusan ataupun juga sesudah letusan. Bila kasus ini yang terjadi, maka pembongkaran kubah lava lama dapat terjadi dengan membentuk kawah baru dan kubah lava baru tumbuh dalam kawah hasil letusan. Selain itu pengisian atau tumbuhnya kubah dapat terjadi pada tubuh kubah lava sebelumnya atau pada perbatasan antara dinding kawah lama dengan lava sebelumnya. Sehingga tidak mengherankan kawahkawah letusan di puncak Merapi bervariasi ukuran maupun lokasinya. Sebaran hasil letusan juga berpengaruh pada perubahan bentuk morfologi, terutama pada bibir kawah dan lereng bagian atas. Pusat longsoran yang terjadi di puncak Merapi, pada tubuh kubah lava biasanya pada bagian bawah yang merupakan akibat dari terdistribusikannya tekanan di bagian bawah karena bagian atas masih cukup kuat karena beban material.

Lain halnya dengan bagian bawah yang akibat dari desakan menimbulkan zona-zona lemah yang kemudian merupakan pusat-pusat guguran. Apabila pengisian celah baik oleh tumbuhnya kubah masih terbatas jumlahnya, maka arah guguran lava masih dapat terkendali dalam celah yang ada di sekitarnya. Namun apabila celah-celah sudah mulai penuh maka akan terjadi penyimpangan-penyimpangan tumbuhnya kubah. Sehingga pertumbuhan kubah lava yang sifat menyamping (misal, periode 1994 – 1998) akan mengakibatkan perubahan arah letusan. Perubahan ini juga dapat terjadi pada jangka waktu relatif pendek dan dari kubah lava yang sama. Pertumbuhan kubah lava ini berkembang dari simetris menjadi asimetris yang berbentuk lidah lava. Apabila pertumbuhan menerus dan kecepatannya tidak sama, maka lidah lava tersebut akan mulai membentuk morfologi bergelombang yang akhirnya menjadi sejajar satu sama lain namun masih dalam satu tubuh. Alur pertumbuhannya pada suatu saat akan mencapai titik kritis dan menyimpang menimbulkan guguran atau longsoran kubah. Kronologi semacam ini teramati pada th 1943 (April sampai Mei 1943).

Penumpukan material baru di daerah puncak akibat dari pertumbuhan kubah terutama terlihat dari perubahan ketinggian maksimum dari puncak Merapi. Beberapa letusan yang dalam sejarah telah mengubah morfologi puncak antara lain letusan periode 1822-1823 yang menghasilkan kawah berdiameter 600m, periode 1846 – 1848 (200m), periode 1849 (250 – 400m), periode 1865 – 1871 (250m), 1872 – 1873 (480 – 600 m), 1930, 1961.

ERUPSI 2010

Gunung Merapi mengalami uninterupted eruption atau erupsi tak terputus pada tahun 2010. Erupsi yang bersifat ekspolif 26 Oktober 2010 mengalami jeda, tetapi mulai Rabu (3/11) erupsi terjadi terus-menerus hingga Sabtu (6/5/11). “Kalau erupsi Merapi pada 1872 erupsi tak terputus selama 120 jam, ini hampir menyamai event itu,” kata R Sukhyar, Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sabtu (6/11). Erupsi yang tak henti-henti tersebut karena suplai magma dari kantong dalam perut bumi masih tinggi. Kantong magma terdekat dengan puncak Merapi berada di 3 kilometer dari puncak, sedangkan kantong magma dalam berada pada posisi 100 kilometer dari puncak Merapi.
Kemiripan letusan Merapi 2010 dengan 1872 adalah pada erupsi 1872 menghasilkan kawah dengan diameter antara 480-600 meter. Sedangkan pada erupsi saat ini kawah yang terbentuk diprediksi sudah mencapai 400 meter persegi. Menurut data BPPTK, letusan 1872 berlangsung selama lima hari dan digolongkan dalam kelas D. Suara letusan terdengar sampai Karawang, Madura dan Bawean. Awan panas mengalir melalui hampir semua hulu sungai yang ada di puncak Merapi, yaitu Kali Apu, Kali Trising, Kali Senowo, Kali Blongkeng, Kali Batang, Kali Woro, dan Kali Gendol. Namun, pada erupsi 1872 tidak disebutkan jumlah korban jiwa. Sedangkan tahun 2010 korban meninggal sudah tercatat lebih dari 200 jiwa. Data korban masih belum didapat kepastian karena diperkirakan masih ada korban yang belum ditemukan.  Sumber: Mus Syaifullah (tempointeraktif.com).

Berikut beberapa dokumentasi di kawasan korban erupsi Merapi 2010.

Desa Bronggang Cangkringan Sleman Yogyakarta (4 Desember 2010) Sumber foto: penulis

Desa Pangukrejo Cangkringan Sleman Yogyakarta (8 Desember 2010)   Sumber foto: penulis
Rumah yang hancur terkena wedus gembel di Desa Pangukrejo Cangkringan Sleman Yogyakarta (8 Desember 2010)         Sumber foto: penulis

Yang tersisa setelah disapu wedus gembel di Desa Pangukrejo Cangkringan Sleman Yogyakarta (8 Desember 2010) Sumber foto: penulis

Puing (Desa Pangukrejo Canglringan) (8 Desember 2010) Sumber foto: penulis

Salam

Korlena

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 3 Januari 2011 inci Yogya Corner

 

Masjid Gede Kauman Yogyakarta

Tepat satu hari setelah merayakan hari kemerdekaan negara kita dan bersamaan dengan hari ke 18 di bulan Ramadhan 1431 H atau tanggal 18 Agustus 2010 atau hari ulang tahun saya yang ke sekian, bersama teman berbuka puasa di warung makan sate di Ngasem dekat kraton. Sebagai camilan, sebelumnya kami telah membeli kue kelepon, lumpia sayur, cenil dan kue putu di depan Pasar Bringharjo. Karena waktu sholat maghrib cukup singkat, kami bergegas menuju Masjid Gede Kauman untuk menunaikan sholat maghrib. Seperti biasa, Masjid Gede Kauman selalu ramai apalagi di bulan Ramadhan ini. Tampak petugas sedang membersihkan lantai dari sisa-sisa makanan berbuka puasa yang tercecer. Pengunjung ramai dengan berbagai aktifitasnya. Ada yang sedang sholat maghrib, ada yang duduk santai sambil mengobrol, ada yang mengaji dengan Al Quran kecilnya dan sebagainya. Masjid ini sarat makna dengan sejarahnya dan menjadi saksi bisu perkembangan Yogyakarta.

Masjid Gede Kauman Yogyakarta 18 Ramadhan 1431 H

Masjid Gede Kauman sebagai masjidnya Kraton Kasultanan Yogyakata sejak dahulu merupakan barometer aktivitas Islam. Bangunan tua ini berdiri megah di sebelah barat Alun-alun utara kraton Yogyakarta, tepatnya di Kampung Kauman sehingga orang Yogya sering menyebutnya Masjid Gede Kauman. Di bulan Ramadhan seperti ini,  masjid ini dipenuhi Jamaah. Tak hanya warga biasa, Sultan Hamengkubuwono pun beribadah di masjid ini.

Bersumber dari http://gudeg.net, masjid ini secara simbolis merupakan transendensi untuk menunjukkan keberadaan Sultan, yaitu di samping pimpinan perang atau penguasa pemerintahan (senopati ing ngalaga), juga sebagai sayidin panatagama khalifatulah (wakil Allah) di dunia di dalam memimpin agama (panatagama) di kasultanan.

Dibangun pada masa Sri Sultan Hamengkubuwono I oleh seorang arsitek bernama K. Wiryokusumo, masjid ini mempunyai pengulu pertama yaitu Kyai Faqih Ibrahim Diponingrat. Seperti halnya masjid-masjid lain di Jawa, masjid ini beratap tumpang tiga dengan mustoko, masjid ini berdenah bujur sangkar, mempunyai serambi, pawestren, serta kolam di tiga sisi masjid. Namun beberapa keunikan yang dimiliki oleh masjid ini adalah mempunyai gapura depan dengan bentuk semar tinandu dan sepasang bangunan pagongan di halaman depan untuk tempat gamelan sekaten.

Masjid yang pernah dipugar akibat gempa bumi besar ini merupakan masjid jammi kerajaan yang berfungsi sebagai tempat beribadah, upacara kesagamaan, pusat syiar agama, dan tempat penegakan tata hukum keagamaan.

Seluruh kompleks Masjid ini dikelilingi oleh pagar tembok tinggi  di mana pada bagian utara terdapat Dalem Pengulon yaitu tempat tinggal serta kantor abdi dalem pengulu, serta di sebelah barat masjid terdapat beberapa makam yang diantaranya adalah makam Nyai Ahmad Dahlan. Abdi dalem pengulu inilah yang membawahi para abdi dalem bidang keagamaan lainnya, seperti abdi dalem pamethakan, suronoto, modin.

Kawasan di sekitar masjid merupakan kawasan pemukiman para santri ataupun ulama. Pemukiman tersebut lebih dikenal dengan nama Kauman dan Suronatan. Dalam perjalanan histories Yogyakarta, kehidupan religius di kampung tersebut menjadi inspirasi dan tempat yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya gerakan keagamaan Muhammadyah pada tahun 1912 M yang dipimpin oleh K.H. Achmad Dahlan.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 19 Agustus 2010 inci Yogya Corner

 

Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Indonesia

Apa yang terjadi jika pemanfaatan  ruang  dilaksanakan tanpa adanya pengendalian sesuai perencanaan. Misalnya kawasan industri  berdekatan dengan permukiman penduduk, pusat perbelanjaan berdiri megah di tengah permukiman, perkantoran pemerintah berseberangan dengan mall. Banyak hal negatif yang muncul. Kekacauan, kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiadanya estetika dan kesemrawutan wajah kota serta dampak negatif lainnya bagi lingkungan. Semua ini berakibat sulitnya dalam penataan jaringan utilitas, penyediaan fasilitas publik, dampak negatif bagi kondisi sosial, mencoloknya kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat , biaya yang tinggi untuk penyelesaian masalah lingkungan dan berbagai hal negatif lainnya.

Wajah kawasan kumuh di perkotaan (sumber: mediabebas.blogspot.com)

Wajah kawasan kumuh di perkotaan (sumber: mediabebas.blogspot.com)

Tentunya untuk mencegah berbagai hal negatif tersebut diatas, perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat. Begitu banyaknya dana, tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan dalam pembuatan Rencana Tata Ruang seperti pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten  (RTRWK),  RDTRK, RTBL, Blok Plan dan dokumen rencana detail lainnya. Sayang bila dokumen-dokumen rencana ini tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya.

Untuk itu, agar dokumen perencanaan ruang bisa dilaksanakan dan pemanfaatan ruang yang ada mengacu kepada dokumen ini, perlu pengendalian pemanfaatan ruang. Pemerintah selaku pelaku utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, mempunyai bebrbagai instrumen atau alat pengendalian. Sesuai dengan UU Penataan Ruang No.26/2007, instrumen tersebut adalah peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

Peraturan zonasi. Instrumen ini telah lama digunakan di negara lain seperti Amerika Serikat, Jerman, Singapura dan Jepang. Di Indonesia sendiri, secara legal peraturan zonasi merupakan instrumen yang baru dipakai yaitu sejak diundangkannya UU Penataan Ruang No.26/2007. Sesuai UU ini, peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang. Selanjutnya peraturan zonasi ditetapkan dengan: (a) peraturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem nasional; (b) peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem provinsi; dan (c) peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan zonasi.

Perizinan. Instrumen perizinan diatur oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU PR No.26/2007 juga mengatur sebagai berikut: (a) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum; (c) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; (d) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (e), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin; f) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti
kerugian yang layak ;  (g) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang
menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan (h) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.

Insentif dan Disinsentif. Insentif  merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
a. keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
b. pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
Selanjutnya, Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat. Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh: (a) Pemerintah kepada pemerintah daerah; (b) pemerintah daerah kepada pemerintah daerah
lainnya; dan (c) pemerintah kepada masyarakat.

Pengenaan Sanksi.  Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.

Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana kewajiban diatas, dikenai sanksi administratif dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.

Kota selayaknya menjadi tempat yang nyaman bagi warganya dan indah dalam estetika (sumber: id.media2.88db.com)

Kota selayaknya menjadi tempat yang nyaman bagi warganya dan indah dalam estetika (sumber: id.media2.88db.com)

Pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah tidak akan berhasil bila tanpa didukung oleh masyarakat dan semua pihak yang berperan dalam pembangunan. Instrumen pengendalian hanyalah alat, alat akan berfungsi sebagaimana mestinya bila semua pihak berkeinginan menggunakannya dengan benar. Pemerintah dengan kesadaran penuh mengawal setiap kegiatan agar sesuai dengan rencana yang ada.  Masyarakat juga bisa membantu pemerintah dalam mengontrol pemanfaatan ruang, yaitu dengan mengadukan kepada pemerintah setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana ruang. Pemerintah pun harus mengambil tindakan tegas terhadap setiap kegiatan yang melanggar. Bila semua pihak telah berperan positif dalam pemanfaatan ruang di Indonesia, tentunya akan terwujud wajah kota dan wilayah yang mempunyai estetika dan menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi warganya.

Salam

Korlena

 

 
11 Komentar

Ditulis oleh pada 20 Februari 2010 inci Pengendalian Penataan Ruang

 

“Penjarahan Lahan di Kawasan Lindung Taman Nasional Gunung Halimun Salak”

Hari-hari belakangan ini, begitu maraknya pemberitaan mengenai penjarahan lahan di Kawasan Konservasi Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor.  Diberitakan ada beberapa orang yang pernah dan masih punya pengaruh di negeri ini dan ada juga selebritis, memiliki lahan dan bangunan di kawasan TNGHS. Yang disayangkan adalah kepemilikan lahan dan bangunan tersebut masuk dalam kawasan lindung atau konservasi. Terminologi kawasan lindung berarti kawasan tersebut tidak boleh dibangun, kawasan tersebut harus dibiarkan apa adanya dalam rangka mempertahankan fungsinya dan tidak boleh ada kegiatan budidaya disana. Kawasan lindung tidak sama dengan kawasan budidaya yang boleh melakukan kegiatan, entah untuk mendirikan bangunan rumah, vila, hotel ataupun restoran.

Lutung di TNGHS, habitatnya harus dilindungi agar hewan ini tetap lestari (sumber: fotokita.net)

 

Pada umumnya bangunan yang didirikan pada kawasan lindung ini berupa vila, satu orang bisa memiliki hanya satu bangunan vila bahkan ada yang memiliki 10 bangunan vila yang berdiri dalam satu kawasan . Luas lahan yang dimiliki juga beragam, ada yang memiliki hingga 15 hektar.  Vila yang dibangun biasanya disewakan kepada pihak lain. Media Indonesia (3 Februari 2010) memberitakan bangunan vila-vila tersebut dibangun dengan megah, umumnya vila tersebut banyak berdiri di atas lahan dengan kemiringan lebih dari 70 derajat atau bisa dikatakan curam. Bangunan vila juga bervariasi , dibuat dari bahan baku beton hingga bangunan kokoh layaknya resort sekelas hotel berbintang.

Seorang pejabat Pelaksana Teknis Tata Bangunan dan Perumahan Wilayah III Leuwiliang Pemerintah Kabupaten Bogor, memastikan semua vila yang berada di kawasan lindung tersebut tidak ada surat-suratnya, seperti sertifikat tanah, surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha. Artinya bangunan vila tersebut berdiri tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Dari kasus ini dapat dipahami bahwa pengendalian pemanfaatan lahan di kawasan ini berjalan tidak sebagaimana mestinya. Tentunya perencanaan di kawasan TNGHS telah menentukan areal yang menjadi kawasan lindung dan sudah seharusnya tidak boleh ada bangunan yang berdiri. Pemanfaatan lahan di kawasan ini harus dikontrol, agar sesuai peruntukannya sesuai dengan perencanaan. Apalagi bila bangunan berdiri di atas lahan dengan kemiringan 70 derajat, tentunya akan berbahaya terutama bagi penghuni vila itu sendiri karena lahan tersebut rawan longsor. Selain itu kawasan lindung ini harus dipertahankan kondisi alaminya karena fungsinya yang sangat besar bagi sekitarnya, antara lain sebagai kawasan resapan, sumber air, habitat beragam tumbuh-tumbuhan dan hewan dan menjaga kualitas iklim khususnya di Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

Begitu banyak fungsi kawasan lindung TNGHS, mengharuskan pemerintah terkait untuk memperketat pengawasan dan pengendalian pembangunan di kawasan ini. Jangan mentoleransi siapapun yang hendak mendirikan bangunan di atas lahan kawasan lindung. Jangankan pihak yang sudah jelas tidak mengantongi izin, menurut UU Penataan Ruang No.26/2007 Pasal 3 pihak yang sudah mengantongi izin pemanfaatan ruang pun dapat dibatalkan oleh pemerintah apabila ternyata tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Karena itu pemerintah punya kekuatan hukum untuk menindak setiap pelaku pembangunan yang melanggar peruntukan lahan dan pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi.

UU PR No.26/2007 mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pemanfaatan ruang, mulai dari sanksi administratif (peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan izin dan pembongkaran bangunan), bahkan apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan perubahan fungsi ruang hingga mengakibatkan kematian orang maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga 5 milyar rupiah.

Pengawasan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dan akan lebih baik lagi apabila masyarakat juga berperan serta membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kepada pejabat berwenang bila ada pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.

Tindakan penjarahan lahan di kawasan lindung TNGHS dapat dihentikan mulai dari sekarang apabila ada sinergi antara semua stakeholder, pemerintah dan masyarakat dapat saling mendukung untuk mencegah pelaku pembangunan yang hendak mendirikan bangunan di kawasan lindung. Terhadap pemilik bangunan-bangunan yang saat ini sudah terlanjur berdiri di kawasan lindung, pemerintah setempat dapat mengambil tindakan dengan memberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dengan adanya keinginan bersama untuk mematuhi tata ruang maka dapat diwujudkan harmoni kehidupan manusia dan alam sekitarnya.

Korlena

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 4 Februari 2010 inci Pengendalian Penataan Ruang

 

Merancang Kota Lewat Maket

Membaca berita di harian Media Indonesia hari ini yang berjudul “Merancang Tata Kota Jakarta Lewat Maket di Monas”, muncul rasa bangga di hati. Jakarta sebagai ibukota telah memberikan contoh bagi kota-kota lainnya di Indonesia. Bahwa lewat maket ini, perencanaan kota dapat digambarkan tiga dimensi dan dapat memudahkan pihak-pihak yang membutuhkan gambaran tentang kota waktu dulu, sekarang dan rencana di masa depan.

Maket ini diresmikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada Jumat 29 Januari 2010. Untuk sementara maket ini dipamerkan dalam skala kecil berukuran 3×6 meter dan baru menggambarkan 20% wilayah Jakarta di Jakarta City Planning Gallery (JCPG) Gedung Dinas Tata Ruang DKI Jakarta di Jl. Abdul Muis Jakarta Pusat.  Maket ini rencananya akan selesai di tahun 2011 dan dibangun di bawah tanah area parkir kendaraan IRTI Monas.

Maket Tata Ruang Jakarta                 sumber:BeritaJakarta.com

Maket Tata Ruang Jakarta sumber:BeritaJakarta.com

Maket atau model miniatur bangunan kota Jakarta ini memang tidak detail. Namun setidaknya maket ini dapat memberikan gambaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Maket tata ruang Jakarta ini, seperti maket negara Singapura yang dapat dilihat di kantor Urban RURAMaket ini mendeskripsikan wilayah Jakarta pada tahun 1965-2010 dan RTRW DKI Jakarta tahun 2010-2030. Dalam maket ini juga tergambarkan paparan areal Ibu Kota sesuai peruntukan lahan, batasan tingkat bangunan dan program yang sudah terlaksana serta program yang masih dalam perencanaan. Misalnya, maket ini menggambarkan rencana pembangunan jaringan transportasi mass rapid transit (MRT), kereta komuter Jabodetabek, busway, monorel, jaringan 13 sungai yang melintasi kota Jakarta, areal perkantoran swasta dan pemerintah.

Maket ini juga menggambarkan peruntukan lahan melalui warna. Warna merah menandakan peruntukan untuk komersial, kuning untuk permukiman, coklat untuk perkantoran pemerintah, kuning bercampur merah untuk peruntukan campuran (permukiman, komersial, rumah toko) dan hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Melalui maket ini, pemerintah bersama masyarakat dapat mengontrol atau melakukan pengendalian pemanfaatan lahan (land development control) terhadap siapapun yang melakukan pemanfaatan lahan sehingga sesuai dengan perencanaan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap rencana peruntukan lahan, dapat mengadukannya ke Dinas Tata Ruang DKI Jakarta.

Bila melihat maket tata ruang Jakarta ini, seperti maket tata ruang  Singapura yang dapat dilihat di kantor Urban Redevelopment Authority (URA). URA adalah badan yang bertanggungjawab dalam membuat perencanaan, mengarahkan dan mengimplementasikan Comprehensive physical planning serta melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan kota di Singapura.

Mengenai JCPG sendiri,  di Indonesia  baru Jakarta yang telah mempunyai City Planning Center, lebih dikenal dengan nama Jakarta City Planning Center. Tujuan pembangunan JCPG ini adalah untuk memberikan pemahaman luas dan detail tentang proses perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan tata ruang Provinsi DKI Jakarta kepada warga Jakarta.

JCPG ini adalah hasil kerja keras Dinas Tata Ruang DKI Jakarta dengan maksud agar warga Jakarta dapat terlibat langsung dalam penataan ruang kota Jakarta. Bersumber dari tulisan di teknologi.kompasiana.com, anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 3 miliar, diantaranya dimanfaatkan untuk pembuatan maket sebesar Rp 1,7 miliar, terdiri atas maket utama dengan ukuran 3 x 6 meter, maket monochrome berukuran 1 x 5 meter, tiga maket kecil dengan ukuran 1 x 1 meter, masing-masing dengan skala 1:750, pada market utama kita dapat melihat gambaran sebagian besar kota Jakarta, dari arah Utara ke selatan serta dari arah Barat ke Timur, walaupun belum keseluruhan, tetapi cukup menggambarkan suasana Ibukota Jakarta.

Galeri ini terbuka untuk umum, setiap hari, Senin-Minggu pada jam 08.00 hingga 16.00. Tersedia pula perpustakaan untuk melengkapi koleksi buku-buku tentang kota Jakarta serta lima monitor TV dan enam PC komputer yang memuat informasi mengenai tata ruang DKI Jakarta mulai dari proses perencanaan, pembangunan hingga pemanfaatannya.

Korlena

 
4 Komentar

Ditulis oleh pada 2 Februari 2010 inci Yogya Corner

 

Ruang Terbuka Hijau di Indonesia

UU Penataan Ruang No.26/2007 memberikan suatu kemajuan dengan memasukkan pengaturan yang mewajibkan setiap kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Luasan RTH ini tediri dari ruang terbuka hijau publik minimal 20% dan ruang terbuka hijau privat 10%.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 2 Februari 2010 inci Yogya Corner

 

Selamat datang. Salam kenal. Saya Korlena.

 
20 Komentar

Ditulis oleh pada 31 Januari 2010 inci Yogya Corner